Invalid Date
Dilihat 126 kali
Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kepmendesa PDT) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Ketahanan Pangan. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam mengoptimalkan penggunaan Dana Desa tahun 2025. Acara tersebut berlangsung pada tanggal 20 Februari 2025 dan dihadiri oleh BPD, PD/PLD, Babinsa, PPL Desa, kelompok Tani, Pengurus BUMDES Marrupa Desa serta perwakilan dari berbagai kelompok masyarakat di Desa Lunjen.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat terkait Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025. Fokus utama dari keputusan menteri ini adalah penguatan ketahanan pangan di tingkat desa. Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan mengenai strategi dan program yang dapat diimplementasikan menggunakan Dana Desa untuk meningkatkan produksi pangan, diversifikasi pangan, serta akses masyarakat terhadap pangan yang bergizi.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam sosialisasi antara lain pemanfaatan lahan desa untuk pertanian produktif, pengembangan peternakan dan perikanan, serta pemberdayaan kelompok tani dan kelompok usaha ekonomi produktif di bidang pangan. Selain itu, sosialisasi juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program ketahanan pangan di desa.
Pemerintah Desa Lunjen berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami dan mendukung program ketahanan pangan yang akan dilaksanakan. Dengan demikian, Dana Desa tahun 2025 dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mewujudkan ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Lunjen.
Penulis: M. RIJAL NOER
Bagikan:
Desa Lunjen
Kecamatan Buntu Batu
Kabupaten Enrekang
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini